Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2015 Tanggal 04 Agustus 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

LPKA Kelas II Gorontalo berdiri di atas tanah seluas 742 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86 Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, mulai operasional sejak tanggal 09 Januari 2017 dan diresmikan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 29 Maret 2017 dengan wilayah kerja seluruh daerah Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan anak, LPKA Kelas II Gorontalo mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut :

Visi     :

“Memulihkan hubungan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan anak sebagai individu, anggota masyarakat dan mahluk Tuhan Yang Maha Esa, serta menjadikan LPKA sebagai lembaga yang memberikan pembinaan dan pendidikan yang berbasis budi pekerti kepada warga binaan pemasyarakatan anak”.

Misi     :

  1. Melaksanakan pelayanan, perawatan, pendidikan, pembinaan, pembimbingan, dan pendampingan dalam tumbuh kembang anak;
  2. Meningkatkan ketakwaan, kecerdasan, kesantunan, dan keceriaan anak agar dapat menjadi manusia yang mandiri dan bertanggungjawab;
  3. Memulihkan kualitas hubungan anak dengan keluarga dan masyarakat melalui upaya reintegrasi sosial;
  4. Menjadikan lembaga yang layak dan ramah anak berbasis budi pekerti, serta mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan anak agar mempunyai kemampuan untuk berperan aktif dalam pembangunan setelah kembali lagi ke masyarakat.

Motto :

“Mewujudkan Gorontalo ramah anak”.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya LPKA Kelas II Gorontalo terdiri dari 3 (tiga) seksi, 1 (satu) sub bagian umum, regu pengawas dan kelompok jabatan fungsional.

  1. Kepala Kantor
  2. Kepala Sub Bagian Umum
    1. Kepala Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha;
    2. Kepala Urusan Keuangan dan Perlengkapan.
  3. Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi
    1. Kepala Sub Seksi Registrasi;
    2. Kepala Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian.
  4. Kepala Seksi Pembinaan
    1. Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan;
    2. Kepala Sub Seksi Perawatan.
  5. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin
    1. Kepala Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin;
    2. Regu Pengawas.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

 

PARA MANTAN

Sejumlah nama yang pernah  memimpin LPKA Kelas II Gorontalo adalah: Cahyo Dewanto, Bc.IP., S.pd (2016-2020), Kurnia Panji Pamekas, A.Md.IP., S.H (2020-2022), Irfan Ibrahim Sofan, S.Sos., M.Si (2022-Sekarang)

 

Profil LPKA Kelas II Gorontalo.pdf

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Jend. Sudirman No. 86 Kel. Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo

0435 - 8539286

Email Kehumasan
lpkagorontalo@gmail.com

Email Aduan
lpkagorontalo@gmail.com

Hari ini62
Kemarin165
Minggu ini864
Bulan ini542
Total 47739

04-05-2024