Gorontalo -- Selasa 23 April 2024 pukul 09.00 wita LPKA Gorontalo mengikuti Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha.
Bertempat di Hotel Damhil Kota Gorontalo, kegiatan diikuti oleh Kepala LPKA Gorontalo Irfan Ibrahim Sofan, Kaur Kepegawaian dan Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas.
Hadir pada kegiatan ini Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar, Para Pimti Pratama, Para Kepala UPT, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta para tamu undangan.
Kegiatan diselenggarakan dalam rangka pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang diselenggarakanoleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melalui kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Provinsi Gorontalo dengan tema ”Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Kreatif khususnya UMKM”.
Dalam sambutannya Kakanwil Pagar Butar Butar mengatakan bahwa untuk mencegah pelanggaran KI supaya tidak semakin marak terjadi di Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Gorontalo terus berkomitmen untuk melakukan berbagai macam Upaya diantaranya Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi/edukasi, penyuluhan baik langsung, penyuluhan tidak langsung (melalui media elektronik/digital) , talkshow, promosi dan diseminasi tentang kekayaan intelektual serta Upaya represif dilakukan melalui pemantauan langsung ke lapangan terhadap lokasi-lokasi berpotensi adanya pelanggaran kekayaan intelektual.
“Melalui kegiatan hari ini, dengan menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mari kita sama-sama ikut memberikan edukasi kekayaan intelektual terkait kepastian dan pelindungan hukum, sehingga masyarakat merasa nyaman dalam berkarya dan berinovasi, sehingga berujung pada peningkatan ekonomi Masyarakat.” Tuturnya. (Humas LEBIGO)
LPKA Kelas II Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar